DPRD Provinsi Bangka Belitung Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK Tahun 2024

oleh -1,406 views
oleh

PANGKALPINANG —— DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah menggelar rapat paripurna untuk penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Bangka Belitung RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

 

Melalui rapat pimpinan tersebut, Wakil Ketua Eddy Iskandar menyampaikan

“Laporan ini langsung disampaikan ke Direktur Jenderal Keuangan BPK RI Widhi Widayat sebagai Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara Yang berlangsung di Gedung sekretariat DPRD Provinsi Babel, Senin, 30/6/2025.

Ia menambahkan bahwa penyerahan ini adalah untuk memenuhi amanat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Kewajiban dan Komitmen BPK Sesuai dengan peraturan.

Eddy Iskandar menjelaskan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) harus disampaikan oleh kepala daerah kepada BPK tidak lebih dari 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, ia mengatakan bahwa BPK wajib menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD paling lambat 2 bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.

 

Eddy Iskandar juga menegaskan komitmen BPK. “Komitmen BPK adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dipertanggungjawabkan dengan jelas dan transparan.

” Menurutnya, hal ini bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintahan.

 

Tujuan dan Kriteria Pemeriksaan ini, kata Eddy Iskandar, bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) untuk memastikan hasil pemeriksaan dapat dipercaya dan dapat diperbandingkan.