PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk menyusun Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait pemberian bantuan sosial kepada korban bencana non-alam, termasuk masyarakat yang terdampak kebakaran.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Pangkalpinang pada Selasa (3/12/2024) ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go.
Dalam FGD tersebut, Mie Go menjelaskan bahwa selama ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Sosial menjadi garda terdepan dalam penanganan bencana.
“BPBD fokus pada penanganan saat dan pasca bencana seperti tenda atau dapur umum, sementara Dinas Sosial memberikan bantuan sandang dan pangan,” ujarnya.
Ke depan, Disperkim akan menginisiasi regulasi yang mengacu pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Oleh karena itu, kita bahas secara khusus bersama BPBD, Dinas Sosial, Dinas PUPR, bagian hukum, Inspektorat, dan beberapa OPD lainnya,” tambah Mie Go.
Ia juga menyebutkan bahwa bantuan material dari BPBD di masa mendatang akan dianggarkan ke Disperkim untuk memastikan upah pemasangan terkelola dengan baik. Selain itu, data dari BPBD akan menjadi dasar pelaksanaan bantuan, seperti rehabilitasi rumah korban kebakaran.
“Kita targetkan draft Perwako ini selesai tahun ini agar pelaksanaannya sesuai aturan. Pemerintah harus peduli terhadap korban musibah seperti kebakaran, karena itu tanggung jawab kita untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” jelasnya.
Kepala Disperkim, Belly Jauhari, menambahkan bahwa inisiasi penyusunan Perwako ini berangkat dari permohonan masyarakat yang terdampak kebakaran, terutama untuk rehabilitasi rumah. Namun, standar pelayanan minimal yang diatur dalam Permen PU Nomor 13 Tahun 2023 belum mencakup bencana non-alam seperti kebakaran.
“Dalam Permen PU, bantuan diberikan jika bencana ditetapkan oleh keputusan kepala daerah, namun untuk kebakaran, bantuan berupa perbaikan papan belum diatur,” ujarnya.
Belly berharap Perwako ini dapat menjadi acuan pelaksanaan bagi seluruh OPD terkait.
“Kita harap paling lambat Januari 2025, Perwako ini sudah selesai, sehingga tugas dan fungsi setiap OPD dalam membantu masyarakat lebih jelas,” ungkapnya.