PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda utama, yakni pengambilan keputusan Raperda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2024-2044 dan penarikan kembali Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2020 terkait Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (19/9/2024), dengan dihadiri Forkopimda, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah, serta wakil dan anggota DPRD.
Dalam rapat tersebut, Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Sugito, menjelaskan bahwa Perda Tata Ruang yang baru bersifat komprehensif, karena menyatukan aturan tata ruang darat dan laut secara utuh.
“Perda ini mengatur penataan ruang dan pemanfaatannya di wilayah Bangka Belitung. Harapannya, aturan ini dapat ditaati oleh semua pihak,” ujar Sugito.
Ia menekankan bahwa peraturan ini dirancang demi kesejahteraan masyarakat dan pentingnya menjaga konsistensi untuk pembangunan berkelanjutan, terutama mengingat Perda ini berlaku untuk jangka panjang, yakni 20 tahun ke depan.
Sugito juga menyoroti pentingnya sinkronisasi RTRW dengan peraturan lain seperti RPJPD dan RPJMD agar seluruh perencanaan sejalan. Ia menambahkan bahwa bila terjadi perubahan signifikan di masa depan, penyesuaian perencanaan tetap dimungkinkan.
Lebih lanjut, Sugito berharap agar kepala daerah yang terpilih nantinya akan menyusun RPJMD yang sesuai dengan RTRW yang sudah ditetapkan. Ia juga mencatat bahwa perubahan atau penarikan Raperda ini berkaitan dengan momentum pemerintahan baru di tingkat pusat.
“Dengan Presiden baru dan kabinet baru, kita menunggu arahan selanjutnya. Perda ini juga mencakup sanksi dan konsekuensi bagi pelanggar aturan, serta mempertimbangkan aspek lingkungan dan keberlanjutan,” tambahnya.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Herman Suhadi, menyampaikan harapannya agar masyarakat dan pemerintah mematuhi Perda RTRW demi kesejahteraan bersama.
“Peraturan ini mengatur zona-zona khusus di provinsi ini. Pemerintah perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka mengetahui dan memahami Perda RTRW ini,” jelas Herman.
Setelah mendapat persetujuan dari seluruh fraksi, Raperda RTRW disahkan menjadi Perda melalui penandatanganan persetujuan bersama. Rapat tersebut juga ditandai dengan penyerahan piagam penghargaan dari Forkopimda kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD periode 2019-2024.





