JAKARTA – Sebagai wilayah kepulauan dengan potensi laut yang melimpah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) memiliki sumber daya perikanan yang berpotensi besar, termasuk dalam sektor budidaya udang. Pemerintah Provinsi Kep. Babel terus berupaya mengembangkan sektor ini sebagai salah satu sumber ekonomi utama.
Ketua DPRD Provinsi Kep. Babel, Herman Suhadi, bersama Komisi II DPRD, melakukan kunjungan ke Direktorat Jenderal Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI di Jakarta, Kamis (5/9/2024). Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk mendapatkan masukan guna meningkatkan potensi budidaya udang di Babel.
“Kami mendapat informasi bahwa KKP didukung oleh Asian Development Bank (ADB) melalui program bantuan budidaya laut, yang sudah diterapkan di beberapa daerah seperti Kebumen, Sulawesi, dan Aceh. Kami berharap Babel juga bisa mendapatkan program tersebut serta mengetahui prosedurnya,” ujar Herman, anggota DPRD dari Fraksi PDI-Perjuangan.
Saat ini, tambak udang di Babel mayoritas dikelola oleh perusahaan swasta, sementara tambak rakyat dikelola oleh kelompok petani (Gapoktan). Nono, Direktur Rumput Laut Ditjen Perikanan Budidaya KKP, menjelaskan bahwa bantuan program ini terbuka bagi daerah yang memenuhi persyaratan, termasuk pengajuan proposal dan survei kelayakan lahan.
“Setelah memenuhi kriteria, bantuan akan diberikan, termasuk alat ekskavator yang akan didistribusikan melalui pemerintah kabupaten/kota,” kata Nono. Program budidaya udang klaster ini mensyaratkan lahan minimal 17 hektare.
Dalam kesempatan lain, Herman Suhadi bersama Wakil Ketua DPRD, Beliadi dan Hellyana, serta Komisi II, juga mengunjungi Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta pada Jumat (6/9/2024). Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kelautan dan Perikanan di Jakarta serta potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perikanan di Kep. Babel.
Khairinal, Ketua Subkelompok Perikanan Tangkap DKPKP DKI Jakarta, menjelaskan bahwa DKI Jakarta telah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2024 yang mengatur pemungutan retribusi dari tempat pelelangan ikan, jasa kepelabuhan, dan penyebrangan orang atau barang. Perda ini telah meningkatkan target retribusi hingga 15% melalui penyesuaian tarif fasilitas pendaratan dan TPI dengan tarif PNBP pascaproduksi.
Sebagai contoh, kapal dengan tonase hingga 60 GT dikenakan tarif PNBP pascaproduksi sebesar Rp20 juta, sementara kapal dengan tonase lebih dari 60 GT dikenakan Rp40 juta.
Pemprov DKI Jakarta juga mengembangkan potensi kelautan menjadi destinasi wisata kepulauan, didukung oleh fasilitas transportasi kapal penyeberangan di Pelabuhan Sunda Kelapa yang dikelola ASDP dan sektor swasta di Ancol.
Herman Suhadi mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta dalam mengoptimalkan potensi kelautan dan menyarankan agar langkah serupa diterapkan di Babel untuk meningkatkan PAD melalui sektor perikanan dan kelautan.
“Langkah Pemprov DKI ini bisa menjadi contoh bagi pengelolaan pelabuhan perikanan di Kep. Babel untuk meningkatkan potensi PAD,” tutup Herman.
Tim Publikasi Setwan 2024.