Gambar ilustrasi
Pangkalpinang — Setidaknya ada sekitar sembilan orang karyawan di PT.ANUGRAH SUKSES MANDIRI DAN CV.MITRA SUKSES ABADI yang beralamt di Jl.Depati Hamzah Air Itam Pangkalpinang memberhentikan secara tidak hormat dan tanpa pesangon.
Menurut keterangan dari para pekerja yang dipecat itu ,keputusan pemecatan tersebut didasari akibat hilangnya beberapa item barang stok gudang pada perusahaan.
dengan total kehilangan barang tersebut dinominalkan sejumlah 93 jutaan, pihak perusahaan bersikukuh para karyawan yang dipecat itu wajib mengganti uang sejumlah barang yang hilang,apabila tidak diganti Perusahaan akan memecat para karyawan dengan tidak hormat tanpa pesangon.(16/8/2023).
Finalnya ke enam karyawan diberhentikan tersebut menunjuk Kuasa Hukum pada kantor/Firma Hukum SAMEL LAW FIRM, Surya Dharma AP,S.H
Sementara itu Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh ke enam mantan karyawan dari sembilan itu saat di konfirmasi ,dirinya katakan’ kami dari kantor Hukum/Firma Hukum SAMEL LAW FIRM setelah ditunjuk sebagai Kuasa Hukum para pekerja ini ,sebagaimana dengan surat kuasa khusus yang di berikan kepada kami, sampai saat ini kami masih berupaya melakukan yang terbaik untuk klien kami dalam memperjuangkan hak-haknya sedikit contoh yaitu berkirim surat permohonan untuk melakukan perundingan secara Bipartit sudah dua kali terhadap pihak perusahaan, dan ternyata tidak menemukan titik temu,jangankan titik temu di respon juga tidak, dengan tidak di tanggapi surat kami ,sebagaimana aturan UU no 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, upaya bipartite tersebut brarti dianggap ditolak oleh pihak perusahaan, oleh sebab itu akhirnya kami lanjutkan pada upaya tripartite ke DPMPTSP&NAKER Kota Pangkalpinang ,surat kami kirimkan tertanggal 20 Oktober 2023 dan baru di panggil klasifikasi para pihak tanggal , 16 November 2023 sekira pukul 10;0p Wib , dalam pertemuan klasifikasi tersebut para pihak berhadapan dgn dua orang mediator. Saudari NILA dan Saudara Audrin
Tpi hasil verifikasi dihadapan dua orang mediator tadi ,belom menemukan titik temu dan juga sekarang kami menduga oknum mediator ini sudah tidak netral dan berat sebelah di karnakan ternyata dari kami limpahkannya permohonan Tripartite ini pada tanggal 20 Oktober baru di proses dan baru akan dilakukan penelitian pada tanggal 15 November yang seharusnya sesuai UU yang berlaku mediator wajib melakukan sidang mediasi setelah selambat-lambatnya 7 hari masa kerja setelah di limpahkannya permohonan Tripartite bukan hanya itu saja yang bersangkutan oknum mediator ini juga mengakui bahwa memang mereka sampai dengan tanggal 15 November belum melakukan penelitian duduk permasalahan bahkan permohonan yang kami ajukan pun yang mana adalah berkas penting itu tidak tau di tarok mereka dimana, selain itu juga salah satu oknum mediator yang bernama audrin mendiskriminasi kami sebagai seorang Advokat,dan penerima kuasa bahwa kami tidak boleh mendampingi klien kami dalam perundingan bipartite dan kami di haruskan ikut maunya perusahaan, sepertinya oknum itu harus pelajari lagi itu permenakertrans tahun 2008 tentang pedoman PPHI dan juga fungsi Advokat,ini jelas aneh dan lucu kalau tidak ada sesuatu kalau tidak ada udang di dalam bakwan, kami kurang yakin dan sebagaimana UU NO 2 tahun 2004 tentang PHI jelas selambat-lambatnya 30 masa kerja mediasi yang di lakukan mediator harus sudah selesai kalau tidak ada sanksinya ini dan kami selaku kuasa hukum akan bersurat dan melaporkan dugaan ketidak netralan oknum-oknum ini yang kalau di biarkan kesian temen-temen pekerja kita slalu dirugikan dan hanya bisa diam karna banyaknya kecurangan dalam upaya memperjuangkan hak-haknya.
pihak mediator dari dinas tenaga kerja menyarankan agar dilakukan Bipartit lagi, tentunya kami tolak ,bahkan di perparahnya Mediator baru tahu surat permohonan Tripartit kami baru tdi pagi, kok bisa begitu, sementara di UU PPHI jelas dikatakan tempo waktu 7 hari kerja sudah memanggil para pihak,kenyataannya nin udah hampir 30 hari baru dipanggil mediasi itu setelah pihak wartawan konfirmasi ke Kadis DPMPTSP & NAKER Pangkalpinang,padahal pokoknya pihak dinas tenaga kerja Kota Pangkalpinang tidak Profesional dan yang datang ke acara mediasi itu juga seorang kepala Sales yang notabene tidak bisa memberi keputusan apapun layaknya soerang HRD yang seharusnya di undang.
Masih menurut Surya Dharma Amin Putra ,S.H ,upaya kami dalam proses Tripartit ini kami mewakili tiga orang pekerja dulu dan yang lainnya sebagai saksi dan apabila dalam upaya Tripartit gagal maka kami akan upaya selanjutnya yaiutu Pengadilan Perselihan Hubungan Industrial Pangkalpinang,
mediasi yang didan upaya Hukum selanjutnya ke Pengadilan Hubungan Industrial Pangkalpinang dan upaya-upaya hukum lainnya selama demi kepentingan sang pemberi kuasa.
Sebelumnya Ahmad Yani selaku Kabag Personalia dikonfimasi wartawan (2/8/2]023) dirinya katakan ‘ kami dari pihak perusahaan sudah melaporkan ke pihak kepolisian atas kehilangan barang -barang gudang yang menjadi tanggungjawab ke 9 karyawan dan pihak kepolisianpun sudah memeriksa ke sembilan karyawan itu.
Sementara itu kamisĀ (16/11/2023) Ahmad Yani Selaku Kabag Personalia pada CV.MSA dikonfirmasi wartawan kaitan para karyawannya yang di berhentikan dengan tidak hormat pada tanggal 11 Agustus 2023 menunjuk Khuasa Hukum Surya Dharma ,SH pada Kantor SAMEL LAW FIRM, hingga berita ini di terbitkan Ahmad Yani tidak menjawab alias bungkam.
Berikut ini nama -nama karyawan yang diberhentikan tidak dengan hormat
1.Muhamamad Hijrahuda
2.RIA VIONITA
3.ARMAN ARWADI
4.DIKI KISWANTO
5.ZOHRI
6.SENDY SEFRIYANTO.