PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) menerima Sertifikat Hak Cipta Program Gubernur Langsung Eksekusi Kerja Bersama Membangun Bangka Belitung (Gule Kabung).
Sertifikat Hak Paten tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, yakni Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto, yang diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu, saat Jamuan Makan Malam peserta Rakornas Bapemperda se-Indonesia, yang berlangsung di Halaman Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Babel, 5 Juli 2023 lalu.
Pj. Gubernur Suganda menegaskan bahwa Program Gule Kabung, merupakan program kerja yang efektif. Menurutnya, Program Gule Kabung memiliki tujuan untuk mengakselerasi pembangunan ekonomi, kualitas sumber daya manusia dan kesehatan masyarakat Kepulauan Babel, yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat Negeri Serumpun Sebalai.
Dalam program Gule Kabung, lanjut Pj. Gubernur Suganda, terdapat 5 (lima) program di dalamnya, yakni percepatan penurunan angka stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, meneruskan program-program strategis yang telah dibentuk dan dijalankan oleh Gubernur maupun Pj. Gubernur sebelumnya, serta mewujudkan _good governance_ dan _clean governance._
“Pertama, percepatan penurunan angka stunting dan malnutrisi pada anak, merupakan salah satu dampak dari pernikahan dini. Kedua, pengentasan kemiskinan ekstrem, ketiga pengendalian inflasi serta mendorong iklim usaha yang produktif. Keempat meneruskan program-program strategis yang telah dibentuk dan dijalankan oleh Gubernur maupun Pj. Gubernur sebelumnya, untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat,” terangnya, di Pangkalpinang, pada Senin (10/6/2023).
“Kelima, Program Gule Kabung ini mengutamakan nilai-nilai akuntabilitas, transparansi, dan kredibilitas dalam rangka mewujudkan _good governance_ dan _clean governance,_ juga sebagai wujud komitmen untuk menegakkan integritas. Dalam implementasinya, kami melibatkan semua stakeholder yang ada di pemerintah daerah baik itu Forkopimda, instansi vertikal, maupun para kepala UPTD dalam mengoptimalkan Program Gule Kabung ini,” lanjutnya.
Saat ditanya terkait konsep, Pj. Gubernur Suganda mengungkapkan bahwa pihaknya menginap di rumah masyarakat, menyerap aspirasi, menjawab persoalan yang ada di masyarakat, kemudian langsung mengeksekusinya.
“Program ini hak ciptanya murni dari saya untuk masyarakat Kepulauan Babel, tanpa ada konsultan dan sebagainya, jadi harus dipatenkan. Dengan dipatenkan, program Gule Kabung ini memiliki perlindungan hukum. Terkait konsep pada prinsipnya, selama ini seorang kepala daerah kan blusukan, tetapi blusukan yang dilakukan tersebut tidak tinggal di desa untuk melihat langsung masalah yang di hadapi masyarakat pelosok desa,” tutupnya.
Penulis: Yudhistira
Foto: IKP
Editor: Lisia Ayu