Senin Besok, Polda Babel Akan Gelar Operasi Patuh Menumbing 2023

oleh -1,035 views

Ilustrasi razia yang terjadi di Bangka Belitung (Babel).

 

Pangkalpinang – Polda Bangka Belitung (Babel) bakal menggelar Operasi Patuh Menumbing 2023.

 

Operasi ini bakal digelar oleh Direktorat Lalu Lintas bersama Sat Polres Jajaran yang dimulai Senin 10 Juli 2023.

 

Dirlantas melalui Kabag Bin Ops AKBP Sarwo Edi Wibowo mengatakan operasi ini bakal digelar secara serentak di seluruh Indonesia.

 

Operasi Patuh dengan sandi Patuh Operasi Menumbing tahun 2023, kata Sarwo bakal dilaksanakan selama 14 hari.

 

“Operasi selama 14 hari, dan akan di mulai hari Senin tanggal 10 sampai dengan 23 Juli 2023 nanti,” kata Sarwo Edi, Sabtu (8/7/2023) malam.

 

Lebih lanjut, diterangkan Sarwo, dalam Operasi kali ini pihaknya akan melakukan penindakan pelanggaran bagi pengguna roda dua maupun roda empat.

 

“Di Operasi Patuh Menumbing tahun 2023 ini, ada 12 sasaran prioritas bagi pelanggar lalu lintas pengguna roda dua maupun roda empat,” terangnya.

 

Selain itu, Sarwo Edi menjelasakan penindakan bagi pelanggar juga akan dilakukan tilang ditempat/tilang manual hunting, tilang ETLE Mobile dan ETLE Statis yang ada di 2 titik yaitu depan Transmart Retail dan di Simpang 4 Klenteng Semabung.

 

Untuk itu, pihaknya mengimbau bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan baik roda dua maupun roda empat agar lebih mengutamakan keselamatan dalam berkendara di jalan raya.

 

“Karena penyebab kecelakaan dari adanya suatu pelanggaran, human error, dan faktor jalan dan prasarananya,” pungkasnya.

 

Adapun 12 sasaran penindakan bagi pelanggar lalu lintas nantinya.

 

1. Melawan Arus/Contra Flow.

 

2. Menerobos Lampu Merah.

 

3. Anak di Bawah Umur Menggunankan Kendaraan Bermotor.

 

4. Berboncengan Lebih Dari Satu Orang.

 

5. Tidak Menggunakan Helm.

 

6. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol.

 

7. Ranmor Tidak Sesuai Spek, tidak menggunakan Spion, Knalpot brong, Lampu Utama, Rem Lampu Petunjuk.

 

8. Mengendara Atau Mengemudi Menggunakan Handphone/Gadget.

 

9. Menggunakan Ranmor Tidak Sesuai Peruntukannya.

 

10. Ranmor Over Load dan Over Dimension.

 

11. Ranmor Tanpa RNKB atau NRKB Palsu.

 

12. Melampui Batas Kecepatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.