Pangkalpinang – Pemerintah Kota Pangkalpinang Menandatangani Nota Kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang tentang bantuan permasalahan Hukum, di Smart Room Center, Senin (15/05/2023).
Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) mengatakan MoU ini dapat menjadi sarana dan mempererat hubungan antara Kejari dan Pemkot Pangkalpinang.
“Insya Allah bermanfaat dan untuk menyamakan pandangan dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.
Molen mengujarkan Pemkot dan Kejari dapat melakukan dan memberikan informasi untuk bantuan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lain sehingga memberikan keberhasilan penegakan hukum di Pangkalpinang.
“Semoga dapat menjadi dasar bagi perangkat daerah. Terima kasih Kejari sudah berkenan memberikan pendampingan,” katanya.
Sementara Kejari Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar mengatakan tujuan pendampingan ini untuk menjaga, mengantisipasi dan mencegah semakin maraknya masalah hukum perdata dan tata usaha negara, sehingga harus dilakukan pencegahan.
“Terima kasih kepada wali kota atas terwujudnya jalinan kerja secara formal antara dua instansi ini,” tuturnya.
“MoU ini dapat menjadi payung hukum untuk melakukan permintaan jika ada permasalahan hukum sewaktu-waktu untuk kami dampingi,” imbuhnya.