Pangkalpinang– lagi-lagi konflik pertahanan timbul serta saling klaim merasa paling berhak dalam tindakan pengakuan atas kepemilikan bahwa seseorang memiliki suatu hak atas sesuatu, dan juga pernyataan tentang kebenaran suatu fakta dan bahkan menjadi sengketa yang berkepanjangan, hingga melibatkan Aparatur Desa dalam penyelesaian sengketa tersebut.
In-depth reporting sejumlah wartawan terhadap permasalahan dan sengketa yang timbul akan lahan kebun dan sebagainya akhirnya mengantarkan pada salah satu sengketa lahan kebun warga Desa Jeriji Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan Provinsi BangkaBelitung.
Salah satu warga Desa Jeriji ,Hatum 45 tahun saat dibincangi wartawan dikediamaannya ,sempet menceritakan lahan kebun peninggalan Nenek moyangnya turun temurun yang dikuasai terus menerus dengan cara – cara berkebun dan mengusahakannya secara berkelanjutan serta dapat mengambil hasilnya kebun itu berupa junjung sahang (kayu penyangah berkebun lada ).seluas kurang lebih 12 ha (120.000 M2) .sabtu,(25/02/2023).
Berdasarkan pengakuan Hatum dan saudaranya, secara tiba-tiba tanpa diketahui oleh Hatum dan saudaraku lahan kebun tersebut sudah diserobot oknum warga dari Desa tetangga lalu menjualnya kepada pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Merasa lahan kebun milik keluarganya turun temurun yang dikuasai keluarganya dan di perjualbelikan oleh oknum warga , Hatum dan keluarganya protes dan meminta ganti rugi dengan pihak perusahaan perkebunan sawit itu.
Setelah beberapa kali pertemuan di desa Jeriji dan dimediasi oleh Kades Jeriji Iswandi , Sp dan sudah disepakati para pihak akhirnya perusahaan bersedia menganti kerugian atas lahan yang dibebas tersebut.
Seperti yang diceritakan Hatum dan saudaranya ,kesepakatan terhadap ganti rugi itu belom juga direalisasikan oleh pihak perusahaan hingga sekarang ,tentu dirinya merasa dirugikan dan sekarang lahan kebun itu sudah dilakukan land clearing pihak perusahaan.
Sementara itu Kades Deda Jeriji Iswandi ,Sp.dikonfirmasi disabtu,(25/02/2023).
Dirinya katakan ” sepengetahuan saya sebagai Kades Desa Jeriji ,bahwa lahan kebun yang di klaim oleh salah satu warganya Hatum.
” memang benar adanya, lahan kebun itu sudah dikuasai turun temurun oleh kakek nenek mereka dulunya, dan masyarakat Desa Jeriji pun mengetahuinya.
Sekitar tahun 2019 silam terjadi pembebasan lahan kebun warga oleh perusahaan perkebunan sawit dan lahan kebun Hatum dan saudaranya tadi tiba-tiba sudah di perjualbelikan oleh oknum Warga Desa Serdang, akhirnya sebagai kades kami adakan mediasi antara Hatum ,Oknum warga penjual lahan kebun dan pihak perusahaan dan hingga empat kali pertemuan dan disepakati para pihak dengan harga pembebasannya, tetapi sampai saat ini ternyata pihak perusahaan belum juga membayar ganti rugi seperti sudah disepakati bersama.
Disinggung pernahkah Kades Jeriji menerbitkan surat keterangan tanah didaerah tersebut , saya hampir 6 tahun jadi kades , dan tidak pernah menerbitkan surat dalam bentuk apapun didaerah tersebut.
Masih menurutnya, dikarenakan hingga saat ini belum adanya kejelasan batas wilayah antara Desa Jeriji dan Desa Serdang ,jadi kami tidak tahu persis kalau lahan itu masuk daerah mana,bahkan menurut informasinya lahan Hatum dan keluarganya sudah dibuatkan surat suratnya oleh Desa Serdang, ungkapnya.
Pendi selaku Kades Desa Serdang di konfirmasi , sabtu,25/02/2023. ,,,ia hanya jawab ,Ya.pak dimana.
Ansyori Camat Toboali dikonfirmasi, sabtu (25/03/2023) … tidak menjawab ..
Bupati Bangka Selatan Reza Herdavid dikonfirmasi , senin ,(27/02/2023 .) tidak menjawab konfirmasi yang disampaikan wartawan,,,,,,
Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan Erwin dikonfirmasi senin (27/02/2023) mengatakan ‘ kalau sengeketa lahan tersebut bukan wewenang kami , kami hanya membahas strategi pembangunan ,misalkan berapa anggaran untuk pembangunan Bangka Selatan ,jadi bukan kewenangan kami.
Tetapi kalau mereka melaporkan kepada DPRD Bangka Selatan tentunya akan kami bantu mediasi, pungkasnya. (Wtn).