DPRD Akan Bertindak Tegas Jika Ada Sekolah Tahan Ijazah

oleh -4,991 views
oleh

Pangkalpinang – DPRD Kota Pangkalpinang menegaskan bahwa Sekolah negeri maupun swasta hingga dinas pendidikan tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kelulusan para siswa kepada pemilik ijazah sah dengan alasan apa pun.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rio Setiady menegaskan, setiap satuan pendidikan dilarang keras menahan ijazah maupun rapor siswa lantaran belum melunasi uang sumbangan pengembangan pendidikan (SPP).

Pasalnya legislatif khususnya Komisi I telah menerima beberapa aduan dari masyarakat terkait sekolah yang masih menerapkan praktik tersebut.

“Dengan alasan apa pun sekolah tidak boleh menahan rapor atau ijazah siswa. Kami masih banyak mendapatkan informasi dari masyarakat terkait, ada sekolah yang masih saja melakukan praktik seperti ini yaitu menahan rapor atau ijazah siswa dikarenakan belum melunasi SPP,” tegasnya, Rabu (11/5/2022).

Menurut Rio, ijazah kelulusan adalah hak siswa. Jika pun ada sekolah yang menahan ijazah siswa,  pihaknya meminta siswa dan orang tua siswa melaporkannya ke dinas terkait.

Praktik seperti itu tidak dibenarkan terutama bagi sekolah negeri, yang mana seluruh biaya operasional ditanggung oleh pemerintah daerah.

Begitu pula dengan sekolah swasta, meskipun pihaknya memaklumi operasional satuan pendidikan itu memang sepenuhnya dari swasta.

“Untuk sekolah swasta pun demikian, kami memaklumi bahwa sekolah swasta membutuhkan dana untuk operasional baik gaji guru dan karyawan yang tidak seluruhnya dibantu oleh negara,”ungkap Rio.

Di sisi lain lanjut, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mendesak dinas pendidikan setempat harus bergerak cepat menangani permasalahan tersebut.

Pemerintah harus segera mengumpulkan data siswa yang mengalami kesulitan membayar SPP, baik sekolah negeri maupun swasta.

Menurut Rio, jangan sampai ada alasan tidak ada uang maka terpaksa putus sekolah.

Begitu juga dengan kasus di mana ada siswa yang belum melunasi dikarenakan faktor ekonomi, selaku leading sektor (Sektor pemimpin), pemerintah kota harus mampu memberikan solusi.

“Jangan sampai dibiarkan ada masyarakat yang kesulitan membayar sehingga mengorbankan pendidikan anak-anaknya,” kata Rio.

Kendati demikian Rio memastikan, di dalam Undang-Undang Republik Indonesia pasal 31 ayat 1 sampai 5 yang mengatur tentang kewajiban dan hak warga negara Indonesia dalam pendidikan, kewajiban pemerintah di bidang pendidikan dasar dan sistem pendidikan, dan anggaran pendidikan nasional.

Pada pasal 31 ayat 1 berbunyi setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Pasal 31 ayat 2 setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Pasal 31 ayat 3 mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 31 ayat 4 Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Pasal 31 ayat 5 Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Urusan wajib seperti pendidikan ini harus di nomor satukan, tidak boleh ada anak yang tidak mampu membayar SPP sehingga terancam putus sekolah.

“Ini adalah harga mati yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah, jika masih ada siswa yang terpaksa putus sekolah dikarenakan tidak mampu membayar SPP maka penggunaan anggaran kita perlu ditinjau ulang,” kata Rio.

Oleh karena itu, DPRD menegaskan tak akan segan-segan mengancam dan menindak tegas satuan pendidikan yang masih nekat melakukan praktik penahanan ijazah dan raport siswa.

“Tentu kami akan menindak tegas jika ada sekolah yang memang melakukan penahanan ijazah rapor atau anak tidak diizinkan mengikuti ujian,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.