Tanda Tangan Camat Gerunggang Di Palsukan ? , Kok Diam ? 

oleh

Pangkal Pinang — Viralnya kasus penemuan surat tanah yang diakui bahwa tandatangan mantan pejabat camat dan pejabat sekcam Kecamatan Gerunggang adalah palsu.

Sekilas , surat tanah yang menggunakan blangko asli keluaran Pemkot Pangkalpiang itu , lengkap yang dibubuh kan tanda tangan Sekcam dan tandatangan mantan Camat Gerunggang adalah sama persis dengam yang aslinyaa ,seperti halnya surat – surat lainya yang dikeluarkan Pihak Kecamatan Gerunggang.

Kerancuan terlihat dalam surat tanah yang diduga terduflikasi , terdapat tanda tangan  Khotaman Barka, S.STP, M.Tr.I.P Camat Gerunggang saat itu, yang sekarang sudah pindah ke dinas sosial kota pangkal pinang per tanggal 2 November 2021, sedangkan di dalam surat tanah tersebut dikeluarkan  tanggal 21 Desember  2021 yang tertera di atas tandatangan mantan camat Khotaman Barka, S.STP, M.Tr.I.P

Media ini mengkonfirmasi ke mantan Camat Gerunggang tersebut, Khotaman Barka, S.STP, M.Tr.I.P ,dirinya katakan ” kalau tandatangan atas nama beliau tidak benar dan mengatakan kalau tanda tangan itu bukan beliau  yang menanda-tangani.

“Tidak benar ini, itu bukan saya yang tanda tangan” jelasnya.

Sementara Rozi Sekcam Gerunggang, terkait surat tanah yang diduga palsu ini yang tertera tandatangannya ,dirinya  membantah kalau tandatangan yang disurat tanah yang diduga palsu itu bukan tandatangannya.

“Itu bukan saya yang tandatangan, walaupun blangko  surat itu asli, tetapi  saya tidak pernah sama sekali melakukan itu” ujarnya.(10/03/22).

Masih kata Sekcam Rozi ,kalau di tanggal, tahun yang sama dan no surat yang sama, (tanggal, 21 desember 2021, No 112 SP4FAT GRG XII) pihak kecamatan juga pernah mengeluarkan surat tanah, tetapi bukan atas nama yang seperti surat tanah yang dipalsukan.

“Di nomor yang sama dan di tanggal yang sama kami pihak kecamatan pernah mengeluarkan surat tanah juga,tetapi bukan atas nama yang bersangkutan  seperti nama yang ada di surat yang bukan saya tandatangani ini” jelas  sekcam rozi.

Hasani sebagai lurah Tuatunu indah saat itu dan namanya tercatat dan sebagai pihak yang mengetaahui dalam redaksi surat tanah tersebut ketika dikonfirmasi ,

Hasani sebagai lurah Tuatunu indah saat itu dan namanya tercatat dan sebagai pihak yang mengetahui dalam redaksi surat tanah tersebut ketika dikonfirmasi, mengatakan
Intinya pejabat Camat, Sekcam dan Lurah adalah satu kesatuan, kalau satu palsu, semua nya palsu. Kecuali satu diantaranya ada yang macam-macam ,dirinya menegaskan selaku mantan Lurah Tuatunu Indah , tidak pernah menandatangani surat tanah tersebut.

“Intinya Camat, Sekcam dan lurah satu kesatuan. Kalau palsu, semua palsu kecuali antara koteka ada yang macam-macam, insya Allah tidak ade tandatangan” tegas mantan lurah hasani.(12/03/22)

Diduga adanya keterlibatan oknum aparat
kecamatan Gerunggang yang yang juga disebut-sebut sebagai mengantar surat ke pihak pembeli lahan , Sekcam Rozi mengatakan kalau oknum yang disebut-sebut itu sudah lama tidak lagi aktif di kecamatan Gerunggang.

Di tempat yang berbeda Ricard Syam Camat Gerunggang yang menjabat saat ini , dirinya menjelaskan, kalau  pemalsuan surat tanah diluar pengetahuan pihak  Kecamatan Gerunggang dan mengatakan tidak ada inisial yang dimaksud wartawan , berkerja di kelurahan dan agar untuk  lebih memperjelas, camat Ricard  mengarahkan kan untuk menghubungi Sekcam Gerunggang.

Dikonfirmasi, tidak ada upaya  pihak kecamatan untuk menarik surat tanah tersebut, camat Gerunggang  Ricard menjelaskan pihak kecamatan  baru mengetahui adanya surat palsu ini, selain itu pihak kecamatan tidak pernah mengeluarkan surat tanah palsu tersebut dan pihak-pihak  seperti yang tertulis di surat tanah tersebut, tidak pernah datang ke kecamatan untuk mengklarifikasi.

Camat richard  juga  menjelaskan,  Kalau pemanggilan pihak-pihak yang terkait didalam isi surat belum pernah. Tetapi sepengetahuan dirinya , bahwa
sekcam sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Pangkal pinang.

Agar tidak  terkesan adanya  pembiaran dan terjadinya dugaan praktek KKN, Sekcam Gerunggang saat di  pertanyakan perihal pernah atau tidaknya pihak kecamatan memanggil  oknum pihak-pihak juga para saksi-saksi  yang disebut dan ditulis  didalam isi surat tanah, rozi mengatakan. Terkait persoalan tersebut, untuk statement langsung ke bapak camat yang lebih berhak menyampaikannya, karena  Sekcam beralasan bapak camat adalah camat adalah atasan sekcam langsung di kecamatan.

“Terkait persoalan tersebut untuk statement langsung ke pak camat yang lebih berhak menyampaikannya,  Karena beliau atasan langsung di kecamatan”jelas Sekcam Rozi. (11/03/22)

Walikota pangkal pinang Maulan Aklil saat diminta tanggapan nya, sampai saat ini  belum merespon. (11/03/22)

Sementara itu Kepala Kejaksaan Agung Sanitiar Burhanuddin ,memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri membentuk tim khusus untuk memberantas mafia tanah.

Menurut Jaksa Agung Burhanuddin, keberadaan mafia tanah dan meresahkan masyarakat serta memicu konflik sosial.

“Keberadaan para mafia tersebut sangat meresahkan dan berimplikasi terhadap terhambatnya proses pembangunan nasional, juga rentan memicu konflik sosial, serta menurunkan daya saing. Bahkan para mafia tersebut telah berafiliasi dengan oknum-oknum pada berbagai lembaga pemerintah,” kata Burhanuddin dalam keterangan pers”

Ia pun meminta agar jaksa tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga mampu mengidentifikasi penyebab maraknya praktik mafia tanah.(11/03/22).(Abie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.