Pangkalpinang – Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady meminta tidak boleh ada pembelian bersyarat terhadap pendistribusian minyak goreng di minimarket atau toko retail di Kota Pangkalpinang. Hal itu menindaklanjuti adanya kabar adanya toko atau minimarket yang menjual minyak goreng dengan pembelian bersyarat.
Ia pun sangat menyayangkan jika hal tersebut terjadi di masyarakat.
“Kami menyayangkan ada beberapa toko atau minimarket yang menjual minyak goreng tetapi bersyarat, artinya konsumen boleh membeli minyak goreng 1 atau 2 liter namun dengan syarat mereka berbelanja dengan nominal tertentu, Ini aturan dari mana,” katanya, Kamis (10/03/2022) lalu.
Rio menyebutkan, sampai saat ini minyak goreng merupakan komoditi yang sangat langka di Provinsi Bangka Belitung khususnya Kota Pangkalpinang. Untuk itu, ia meminta kepada para pelaku usaha untuk tidak memberatkan masyarakat dengan menjual minyak goreng dengan cara pembelian bersyarat.
“Sebaiknya para penjual atau para pelaku usaha tidak memberatkan masyarakat dengan pembelian bersyarat macam ini, kami minta kepada dinas terkait yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan sekaligus Satgas pangan yang ada di provinsi untuk dapat mengawasi dengan ketat penjualan minyak goreng ini,” ungkapnya.
Dia pun menegaskan tidak boleh ada oknum ataupun pelaku usaha yang mengambil kesempatan dalam kesempitan dalam kondisi yang sulit seperti ini untuk mendapatkan minyak goreng.
Atas persoalan itu, DPRD Kota Pangkalpinang meminta dinas terkait untuk dapat memberikan teguran kepada para pelaku usaha yang memberlakukan kebijakan tersebut.
“Kami dari Komisi 2 DPRD Kota Pangkalpinang yang mengurusi masalah perdagangan dan perekonomian tentu akan mengawasi hal ini dan meminta dinas terkait untuk Memberi teguran kepada para penjual atau pengusaha yang melakukan pembelian Bersyarat,” tegasnya.