PANGKALPINANG, – Ketua Pansus 9 DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady menyampaikan Perda Inisiatif tentang partisipasi masyarakat menjadi salah satu rujukan jalannya pembangunan di daerah serta peran pengawasan masyarakat.
Pasalnya, kata Politisi PKS ini, suatu pembangunan tidak hanya ditentukan oleh penyelenggara pemerintah daerah, tetapi juga ada partisipasi dari masyarakat yang dipayungi oleh Perda Inisiatif Masyarakat.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus 9 DPRD Kota Pangkalpinang dalam membahas Raperda Inisiatif tentang Partisipasi Masyarakat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) serta Camat di Kota Pangkalpinang guna meningkatkan partisipasi publik.
“Perda ini akan menjadi payung hukum terhadap partisipasi masyarakat dalam merencanakan dan mengawasi pembangunan di Kota Pangkalpinang,” kata Ketua Pansus 9 DPRD Kota Pangkalpinang, Senin. (7/3/2022).
DPRD, dijelaskan Rio, bukan sekedar mengikuti Musrenbang atau reses di tingkat kecamatan, tetapi juga melibatkan masyarakat di dalam menyusun Perda dan pelaksanaan pembangunan.
“Dengan adanya Perda ini kami berharap peran serta masyarakat menjadi semakin besar dalam pembangunan di daerah, sehingga jalannya pembangunan tidak hanya ditentukan oleh penyelenggara pemerintah daerah tetapi juga ada partisipasi dari masyarakat yang dipayungi oleh Perda ini,” ujarnya.
Ia berharap, bahwa ke depan pihaknya akan melibatkan beberapa instansi vertikal seperti Ombudsman, komisi informasi daerah dan lembaga lainnya yang diharapkan benar-benar menjadi sebuah payung yang dapat membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi.
“Tentu pembangunan di Kota Pangkalpinang akan semakin aspiratif jika keterlibatan masyarakat dapat difasilitasi oleh pemerintah daerah, sehingga masyarakat bisa mengakses informasi apapun yang memang layak untuk dikonsumsi oleh publik secara luas dan ini tentu baik bagi transparansi pemerintah daerah,” katanya. (*)