TI Ilegal Hantam DAS , Kades Benteng ; Publikasikan dan Tertibkankan

oleh -5,037 views
oleh

 

PANGKALAN BARU –Bukan menjadi rahasia umum lagi aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) Ilegal menjamur di mana-mana hampir dipelosok k

Kabupaten Bangka Tengah.

Hal tersebut terjadi di Desa Benteng RT 03, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

Keluhan dari salah satu warga yang merasa resah dengan adanya aktivitas tambang ilegal tersebut yang menghantam aliran DAS yang berada di tengah pemukiman masyarakat.

Pantauan wartawan ke lokasi , didapati aktivitas tambang ilegal bukan hanya menghantam dinding aliran DAS, tetapi juga berdekatan dengan salah satu tempat usaha industri rumah tangga pabrik kerupuk.

Sebelum nya, salah satu warga RT 03 Desa Benteng “AP” mengatakan kegelisahannya terkait adanya aktivitas tambang ilegal tersebut yang di khawatirkan dampaknya yang akan menimbulkan banjir.

“Saya tidak iri, saya yang tinggal di hulu aliran DAS ini takut kebanjiran, kalau aliran itu sampai tertutup limbah aktivitas (TI) ilegal mereka. Karena ini salah satu aliran air yang mengalir di daerah kawasan pemukiman kami di sini. Mereka enak, yang berkerja itu bukan warga disini dan tidak tinggal disini, kalau banjir mereka tidak susah”. Curhat “AP” seraya menunjukkan jemarinya ke aliran DAS. (03/01/22).

Fakta-fakta dilapangan terlihat beberapa pipa dan tailing-tailing dari limbah yang masuk masuk ke aliran DAS.

Sementara pemilik (TI) dimaksud Tn.Adok ,ia katakan kalau aktivitas ini sudah ada ijin dari pemilik lahan yang sekarang berdomisili di luar Babel, dirinya juga mengelak kalau aktivitas ini sudah berlangsung lama seperti laporan dari warga setempat.

“Kita bekerja baru mulai, kita baru Cuba-Cuba, dan sudah ada ijin kepada pemilik lahan, dan pemilik lahan tidak tinggal di sini, tapi tinggal di jakarta.” terangnya.
Adok juga mengatakan, mereka juga pernah di datangi beberapa kali oleh oknum Sat-Pol PP. Walaupun dirinya tidak menyebutkan dari satuan mana dan apa maksud kedatangan oknum anggota sat-pol PP tersebut ke lokasi.

“Dulu pernah kami begawe, ada juga kawan-kawan dari sat-pol PP datang kesini bang, hanya sekedar main dan melihat lihat” tutup adok.

Sementara itu ,Mukse selaku Kades Benteng dikonfirmasi dirinya katakan, terkait hal ini tidak mengatahui adanya aktivitas tambang ilegal tersebut yang beroperasi di aliran DAS.
Lebih lanjut Mukse menegaskan, kalau memang ada aktivitas di aliran DAS silakan di publikasikan dan pihak yang berwenang untuk menertibkan karena di kwatirkan akan menimbulkan dampak banjir.

“Kalau sudah nambang di DAS, dimasukin media tidak apa-apa pak boss ku” Balasnya.

Kades juga memaklumi dengan aktivitas tambang yang menjamur sekarang karena diakibat kan harga biji timah yang lumayan bagus di pasaran, tetapi juga berharap dan mengimbau agar kepada para penambang, sekalian mencari rejeki untuk makan, jangan sampai ada pihak lain yang di rugikan.

“Ya harapanya yang penting tidak ada yang dirugikan, di samping itu mereka butuh cari makan juga, mengingat harga timah saat ini bagus”. harap dan pesan kepala desa mukse.

BKO Kasi trantib (Sat-Pol PP ) Kecamatan Pangkalan baru Tn. Sunu,di komfirmasi, dirinya menegaskan, terkait temuan dan laporan ini secepatnya akan turun kelapangan, dan apa bila benar akan segera berdoordinasi dengan kasat Pol-PP bangka tengah agar mendapatkan intruksi melakukan penertipan.

“Secepat nya, besok kita akan turun lapangan, dan apa bila ini benar adanya, akan kita koordinasikan dengan kasat pol pp kabupaten bangka tengah untuk menunggu intruksi penertipan” jelas dan tegas Sunu.(03/01/22).

Wakasat Pol – PP kabupaten Bangka Tengah, Wawan kurniawan nurdin , mengaku terkejut dengan adanya aktivitas tambang tersebut, dan mengatakan tambang rakyat secara mandiri (TI) jika sudah merusak Fasilitas Umum dan menganggu Ketertiban, kenyamanan dan keamanan masyarakat wajib di tindak, dari laporan yang masuk.

Mako satpol PP bangka tengah akan memerintahkan satpol PP BKO kecamatan Pangkalan baru agar dapat segera memberikan edukasi sekaligus memantau untuk tidak ada lagi yang ber aktivitas TI didaerah tersebut.(03/01/22)

“Tambang rakyat secara mandiri, (TI) jika sudah merusak Fasilitas Umum dan menganggu Ketertiban, kenyamanan dan keamanan masyarakat wajib kita tindak, apalagi sudah ada laporan dari masyarakat.Kami dari Mako satpol PP akan memerintahkan satpol PP BKO kecamatan pangkalan baru agar dapat segera memberikan edukasi sekaligus memantau uuntuk tidak ada lagi yang ber TI didaerah tersebut” tegas Wawan .(Abie.).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.