Begini Hak Jawab Kuasa Hukum PT Tirta Mas Bangka Lestari

oleh -2,535 views
oleh

Pangkalpinang- Kuasa hukum PT Tirta Mas Bangka Lestari, Gala Adhi Dahma, S.H.,dalam release pers yang di sampaikan menyatakan pihaknya akan melaporkan ke Dewan Pers dan menempuh jalur hukum terkait dugaan pemerasan dan pemberitaan tidak berimbang yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan disalah satu media online .

 

Kasus ini bermula ketika seorang sopir perusahaan, bernama Icul, dihentikan oleh orang yang tidak dikenal dan mengaku wartawan saat mengangkut besi bekas. Oknum tersebut kemudian diduga meminta uang senilai Rp100 juta agar tidak mempublikasikan pemberitaan terkait muatan yang disebut-sebut sebagai “barang sitaan negara”.dalam chat WhatsApp.

 

“Permintaan itu kami tolak, karena besi bekas yang diangkut oleh sopir kami tidak ada kaitannya dengan perkara hukum apapun. Tidak ada bukti penyitaan maupun dokumen resmi yang menyatakan itu barang sitaan negara,” tegas Gala saat memberikan keterangan, Senin (21/7/2025).

“Ini jelas-jelas intimidasi. Saat manajer operasional kami mencoba meluruskan keadaan, justru perkataannya dipelintir dan diberitakan secara sepihak,” ujarnya.

Gala mengkritik pemberitaan yang tayang di media online tersebut karena tidak melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan sebelum dipublikasikan. Ia menilai hal itu bertentangan dengan prinsip jurnalistik yang berimbang, proporsional, dan tidak menghakimi.

“Berita sudah dimuat tanpa konfirmasi. Padahal kami siap memberikan klarifikasi sejak awal. Kami juga telah meminta hak jawab serta permintaan maaf secara terbuka selama tujuh hari berturut-turut, namun hingga saat ini belum diindahkan,” kata Gala.

Ia menegaskan, perusahaan tidak memiliki keterkaitan hukum dengan kasus tata niaga timah ataupun penyitaan apapun yang sedang diproses aparat hukum.

“Tempat pembelian besi bekas bukan di lokasi yang menjadi objek penyitaan oleh kejaksaan. Lokasi galangan tempat transaksi dilakukan berbeda dari lokasi smelter yang dimaksud dalam perkara hukum itu,” jelasnya.

Menurut Gala, tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian nama baik dan potensi intimidasi terhadap mitra bisnis perusahaan.

“Karena itulah kami akan melaporkan dugaan pemerasan dan penyebaran berita bohong oleh oknum dari media SKT kepada pihak kepolisian. Ini untuk menegakkan keadilan dan mencegah kejadian serupa menimpa pihak lain,” tegasnya.

Upaya  konfirmasi para pihak akan tetap dilakukan sampai berita ditayangkan.(yudi).