PANGKALPINANG — Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menghadiri penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri se-wilayah hukum Kejati Babel. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (3/7/2025) di Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam kesempatan itu, Unu menyatakan dukungannya terhadap pemanfaatan aplikasi Jaga Desa yang diinisiasi oleh kejaksaan sebagai alat pengawasan dalam pengelolaan dana desa agar lebih tepat sasaran dan tepat guna.
“Alhamdulillah, lewat aplikasi ini dana desa bisa dikawal lebih baik, memberi perlindungan bagi kepala desa dalam mengelola anggaran,” ujarnya.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, yang turut hadir, menilai aplikasi ini sangat bermanfaat dan menjadi solusi pengawasan dana desa secara real time.
Ia menyebutkan bahwa tahun ini dana desa secara nasional mencapai Rp71 triliun, sehingga diperlukan sistem pengawasan yang kuat dan terintegrasi.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menegaskan bahwa kepala desa diwajibkan untuk menginput seluruh kegiatan anggaran ke dalam sistem tersebut. Hal ini bertujuan agar penyerapan dana bisa dikawal sejak awal, serta meminimalisir potensi kesalahan dalam pelaksanaan.
“Kami ingin membina, bukan menakut-nakuti. Kalau ada tekanan dari oknum, kepala desa bisa lapor langsung ke kejaksaan agung lewat sistem ini,” tegasnya. (Adv)
