BANGKA – DPRD Kabupaten Bangka menggelar 3 (tiga) agenda Rapat Paripurna, yaitu Rapat Paripurna penyampaian Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, Rapat Paripurna penyampaian rancangan perubahan KUA-PPAS TA 2025, dan Rapat Paripurna penyampaian hasil Reses, pada Kamis (05/06/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Bangka, Hendra Yunus, SE, dan dihadiri oleh Pj Bupati Bangka, Jantani Ali, ST, Wakil Ketua II DPRD Bangka, M. Taufik Koriyanto, SH, MH, segenap FORKOPIMDA, kepala dinas, kantor, camat, lurah, Darma Wanita, insan pers, serta para undangan lainnya.
Hendra Yunus, dalam sambutannya mengatakan, agenda hari ini yaitu Rapat Paripurna penyampaian Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024. Penyampaian Raperda ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Raperda ini juga telah dilengkapi dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang sudah diserahkan pada tanggal 26 Mei 2025 yang lalu, dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan demikian, maka Pemerintah Kabupaten Bangka sudah meraih WTP sebanyak 9 (sembilan) kali berturut-turut, dimulai sejak Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun 2024 ini.
“Kami atas nama DPRD Kabupaten Bangka menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya. Berkat kerja keras kita bersama dan ridho dari Allah SWT, sehingga kita patut bersyukur atas capaian tersebut. Semoga kita dapat mempertahankannya, dan menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas kinerja menjadi lebih baik, khususnya dalam pengelolaan keuangan, dengan mengedepankan aspek transparansi dan akuntabilitas,” ujar Hendra Yunus.
Selanjutnya, agenda kedua Rapat Paripurna hari ini yaitu penyampaian rancangan perubahan KUA/PPAS APBD Tahun Anggaran 2025. Perubahan ini dilakukan dalam upaya menyesuaikan dan mengimplementasikan kebijakan pemerintah terbaru, terkait perencanaan dan penganggaran, sehingga tujuan prioritas pembangunan daerah, yang juga mendukung prioritas provinsi dan nasional pada tahun 2025, dapat terealisasi dengan baik.
Pada tahun ini, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Surat Edaran Nomor 900.1.1/640/SJ tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 tertanggal 11 Februari 2025, mengarahkan daerah untuk menyesuaikan arah kebijakan daerah dengan arah kebijakan nasional dan melaksanakan percepatan tahapan perencanaan dan penganggaran. Khusus untuk Pemerintah Kabupaten Bangka, percepatan dilaksanakan untuk mengakomodir kebutuhan penganggaran dalam pelaksanaan Pilkada ulang, yang akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2025 mendatang.
Agenda terakhir yaitu penyampaian hasil reses. Mempedomani tata tertib DPRD, bahwa di setiap akhir masa sidang DPRD melaksanakan reses. Hasil yang disampaikan hari ini adalah reses yang dilaksanakan DPRD dari tanggal 27 sampai dengan 29 April 2025 yang lalu. Pelaksanaan reses bertujuan untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihan, sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.
Hasil reses ini menjadi bahan dalam menyusun pokok pikiran DPRD atau e-Pokir. Selanjutnya, e-Pokir yang diinput dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kabupaten Bangka, sesuai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan. E-Pokir yang sudah diinput akan diproses dalam tahapan perencanaan dan penganggaran dalam bentuk program/kegiatan.
Pj Bupati Bangka, Jantani Ali, ST dalam sambutannya mengatakan, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan secara resmi telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka, kepada Ketua DPRD Kabupaten Bangka dan Bupati Bangka di Kantor Perwakilan BPK RI Bangka Belitung di Pangkalpinang pada tanggal 26 Mei 2025 yang lalu.
“Alhamdulillah, dari hasil audit BPK kali ini, opini yang diberikan adalah Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor: 96.A/LHP/XVIII.PPG/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, perihal hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2024. Dengan diperolehnya opini WTP tahun ini berarti Pemda Bangka sudah dua belas kali memperoleh WTP, dengan sembilan kali berturut-turut. Oleh karena itu, melalui kesempatan ini kami ingin mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan atas dukungan dan kerjasamanya selama ini atas prestasi yang kita peroleh ini,” ujar Jantani.
Adapun ringkasan dari laporan pertanggungjawaban APBD Kabupaten Bangka setelah audit BPK Tahun Anggaran 2024 yang telah lalu adalah sebagai berikut:
1. Laporan Realisasi Anggaran
Realisasi pendapatan sebesar Rp 1.268.251.881.897,22
Realisasi belanja sebesar Rp 1.258.221.056.830,05
Pembiayaan:
• Realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp 33.939.396.541,48
• Realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar nol
• Realisasi pembiayaan netto sebesar Rp 33.939.396.541,48
SILPA sebesar Rp 43.970.221.608,65
2. Neraca
Aset sebesar Rp 2.219.449.552.663,95
Kewajiban sebesar Rp 219.220.609.104,27
Ekuitas sebesar Rp 2.000.228.943.559,68
Kewajiban dan ekuitas dana sebesar Rp 2.219.449.552.663,95
Selanjutnya, untuk APBD TA 2025 kita memfokuskan pada pencapaian indikator sasaran strategis daerah. Namun dalam perjalanannya telah terjadi berbagai perubahan dan perkembangan baik pendapatan maupun pembiayaan daerah.
Terdapat tiga faktor utama yang mempunyai dampak signifikan terhadap keberlangsungan APBD TA 2025. Pertama, adanya berbagai kebijakan pemerintah pusat terutama Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, dan juga Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengharuskan daerah untuk melakukan penyesuaian belanja APBD TA 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah, melakukan efisiensi belanja tertentu terutama belanja perjalanan dinas, dan memfokuskan penggunaan anggaran untuk mendanai berbagai bentuk kegiatan dalam mendukung prioritas pembangunan nasional.
Kedua, penyesuaian perhitungan SILPA hasil audit BPK. Ketiga, beberapa dinamika anggaran yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD.
Terakhir, Pj Bupati menyampaikan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2024 dan rancangan perubahan KUA serta perubahan PPAS Kabupaten Bangka TA 2025 masih terdapat kekurangan. Karenanya, kami mengharapkan saran dan masukan yang konstruktif dari pimpinan dan anggota dewan yang terhormat dalam rangka upaya perbaikan ke depan. (*)
